Polisi tangkap debt collector yang aniaya warga di Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)
Polisi Tangkap Debt Collector yang Aniaya Warga Pakai Kursi di Bekasi
Antonio • 11 August 2026 21:22
Bekasi: Oknum penagih utang atau debt collector berinisial KS ditangkap polisi usai menganiaya warga di Perumahan Taman Villa Baru Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan melalui layanan kepolisian 110 dan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat sampai di sana, Suparmin menyatakan bahwa pihaknya mendapati korban telah terluka.
"Sesampainya di lokasi tersebut, anggota kami mendapati kedua belah pihak yang sedang cekcok dan melihat satu orang sudah luka," kata Suparmin di Bekasi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ilustrasi aksi pengeroyokan. Dokumentasi/ Antara.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengecekan CCTV. Hasilnya, didapati rekaman bahwa telah terjadi pemukulan menggunakan kursi.
Polisi kemudian membawa KS dan korban pemukulan ke Polsek Bekasi Selatan untuk proses pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut. Korban pemukulan juga diminta untuk melakukan visum guna menemukan fakta dan alat bukti.
"Setelah kita menemukan fakta dan alat bukti yang cukup, kita melakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Suparmin.
Menunggak Angsuran Mobil 9 Bulan
Suparmin mengatakan, yang memiliki urusan utang piutang sesungguhnya bukan korban pemukulan tersebut, melainkan kekasihnya. Pacar korban, kata Suparmin, telah menunggak kredit mobil selama sembilan bulan."Akhirnya didatangi beberapa debt collector. Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya terjadi cekcok dan debt collector tersebut emosi, salah satunya melakukan tindakan pemukulan," ujar Suparmin. Atas perbuatannya, KS terancam dihukum satu hingga dua tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan, Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Suparmin.