Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Tersangkut Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Metro TV/Safira Prameswari,

Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Tersangkut Korupsi Nikel

M Sholahadhin Azhar • 16 April 2026 13:24

Jakarta: Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ditangkap usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery tersangkut korupsi terkait pertambangan.

"Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025." kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Penetapan tersangka usai tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan. Yakni, penyidikan, penggeledahan, tindakan hukum lain.

Syarief menyebut, awalnya ada perusahaan bernama PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, perusahaan itu menggandeng Hery untuk melakukan pengaturan terkait koreksi oleh Ombudsman.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
 


Terkait pengaturan itu, Hery menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI. Jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.

"Kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," kata Syarief.


Kejaksaan Agung. Foto: Ilustrasi MI

Tersangka Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Hery ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)