Bareskrim Bongkar Bisnis Judol Targetkan Warga Indonesia

Barang bukti pengungkapan bisnis judol. Foto: Antara.

Bareskrim Bongkar Bisnis Judol Targetkan Warga Indonesia

Anggi Tondi Martaon • 2 April 2026 11:09

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar). Pelaku judol tersebut telah ditangkap dan ditahan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Sarif Simanjuntak mengatakan, pelaku berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022. Menurut dia, pelaku meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.

"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.

Ade menjelaskan, pelaku telah berstatus tersangka sejak Desember 2026. Total karyawan pelaku mencapai 17 orang.

Karyawan pelaku terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor. Mereka ditugaskan menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.

Selain itu, Ade menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan, adanya aktivitas perjudian online.

Dari hasil analisa dan profiling terhadap beberapa situ judol yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Yakni Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.

"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ungkap Ade.

Dari hasil patroli siber tersebut, penyidik membuat laporan model A sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan laporan itu, dilakukan profiling lebih lanjut hingga diketahui pemilik dan pengendali situs judol tersebut.

Ilustrasi judi online (judol). Foto: Freepik.

Dari hasil penyidikan, didapati fakta bahwa tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judol tersebut Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan. "Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," kata Ade.

Bedasarkan fakta penyidikan yang didapatkan penyidik, serta alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)