Simak Cara Terlengkap buat Lapor SPT Tahunan di Coretax

Ilustrasi lapor SPT Tahunan lewat Coretax. Foto: Ortax.org

Simak Cara Terlengkap buat Lapor SPT Tahunan di Coretax

Husen Miftahudin • 5 February 2026 12:30

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 1,15 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 hingga 2 Februari 2026.
 
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib dilakukan melalui sistem baru, Coretax, menggantikan DJP Online.
 

Statistik pelaporan SPT

 
Hingga 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB, DJP mencatat 1.150.414 SPT telah dilaporkan. Rinciannya didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan 988.381 laporan, disusul orang pribadi non-karyawan (117.655 SPT) dan badan usaha (44.099 SPT). Sementara itu, akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai lebih dari 12,9 juta akun.
 
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melapor untuk segera menyampaikan SPT-nya sebelum batas waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
 
Baca juga: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 2 Februari 2026
 

Cara aktivasi akun Coretax

 
Sebelum melapor, wajib pajak yang belum memiliki akses harus mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya: 
  1. Akses Laman Aktivasi: Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  2. Masukkan Data Diri: Centang pilihan "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan klik "Cari".
  3. Verifikasi Kontak: Pastikan alamat email dan nomor handphone yang muncul sudah benar dan terdaftar di sistem perpajakan.
  4. Selesaikan Proses: Lakukan verifikasi identitas, setujui pernyataan yang muncul, dan klik "Simpan".
  5. Atur Kata Sandi: Periksa email untuk mendapatkan surat penerbitan dan kata sandi sementara. Login kembali ke Coretax dan selesaikan pengaturan kata sandi permanen.
 
Setelah berhasil login, wajib pajak perlu membuat Passphrase (kata sandi khusus) di menu "Portal Saya", kemudian pilih "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital" untuk keperluan penandatanganan elektronik SPT.


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara lapor SPT

 
Bagi PNS, berikut langkah-langkah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan:
 

1. Pembuatan SPT

  • Login dan Pilih Menu: Setelah login, klik menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" dan pastikan berada di tab "Konsep SPT".
  • Buat Konsep Baru: Klik "Buat Konsep SPT", pilih jenis "SPT PPh Orang Pribadi", lalu periode "SPT Tahunan" untuk tahun pajak 2025.
  • Isi Formulir: Klik ikon pensil untuk mengisi SPT. Lengkapi seluruh bagian, termasuk data penghasilan dari formulir 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari instansi.
  • Lengkapi Induk SPT: Pada tahap induk, pilih sumber penghasilan "Pekerjaan" dan metode "Pencatatan". Isi seluruh kolom sesuai petunjuk dan data yang dimiliki.
 

2. Penyampaian SPT

  • Verifikasi dan Simpan: Centang pernyataan kebenaran data pada induk SPT, lalu klik "Simpan Konsep".
  • Bayar dan Lapor: Klik "Bayar dan Lapor", lalu pilih "Kode Otorisasi DJP" sebagai metode penandatanganan.
  • Tanda Tangan Elektronik: Masukkan ID dan Passphrase yang telah dibuat, lalu klik "Simpan" dan "Konfirmasi Tanda Tangan".
 
Setelah konfirmasi, SPT dinyatakan berhasil dilaporkan. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi langsung kantor pajak terdekat. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)