Petugas melakukan upaya pemadaman api di lokasi kebakaran lahan yang terjadi di Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. ANTARA/HO-BPBD Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Bentuk Komando Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Silvana Febiari • 3 February 2026 14:12
Aceh Barat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat membentuk komando tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 86 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah meluasnya karhutla di daerah setempat.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan prakiraan cuaca, telah terjadi peningkatan meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu ekosistem dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dikutip dari Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, seiring semakin meluasnya kebakaran lahan di daerah tersebut, diperlukan penanganan yang cepat, tepat sasaran, dan efektif. Hal ini penting untuk mengantisipasi agar dampak bencana karhutla tidak semakin meluas.
Baca Juga :
Tarmizi menyebutkan komando tanggap darurat bencana kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat bertugas merencanakan operasi penanganan darurat karhutla dan mengajukan permintaan kebutuhan bantuan. Tim ini juga bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif.
Tim ini dibentuk untuk mengumpulkan serta menyebarluaskan informasi terkait kejadian bencana dan penanganannya. Informasi tersebut nantinya disampaikan kepada media massa dan masyarakat luas.
Bupati Tarmizi mengungkapkan komando darurat bencana karhutla berfungsi mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando penanganan darurat bencana karhutla untuk pemadaman. Tim ini juga bertugas sebagai penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi.
“Dalam melaksanakan tugasnya, komando tanggap darurat bencana karhutla bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Barat,” katanya.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi meninjau kebakaran lahan di Aceh Barat. Foto: Istimewa
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan selama 14 hari, sejak 28 Januari sampai dengan 10 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan seiring meluasnya kebakaran lahan di daerah tersebut yang saat ini telah mencapai seluas 57,7 hektare.
Penetapan status darurat bencana kebakaran lahan tersebut berdasarkan hasil kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, yang menyatakan bahwa telah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Barat.
Adapun kecamatan yang dilanda kebakaran hutan dan lahan meliputi Kecamatan Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon dan Kaway XVI.
Dampak lain yang ditimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan, kata Tarmizi, yaitu banyaknya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat bahkan terpaksa diliburkan.