Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka Karhutla dari Korporasi

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memimpin pemadaman karhutla di Jalan Gubernur Subarjo Banjarbaru. (ANTARA/Firman)

Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka Karhutla dari Korporasi

Whisnu Mardiansyah • 20 October 2026 10:03

Banjarbaru: Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dari unsur korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap 12 korporasi yang tengah diselidiki dan disidik.

“Empat tersangka ini dari 12 korporasi yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.

Rosyanto menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku. Menurut dia, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 


Ia menjelaskan, luas lahan yang terbakar tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran harus menjalani proses hukum.

“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran tangkap dan proses hukum pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalsel bersama kepolisian resor (polres) jajaran juga memproses kasus karhutla yang melibatkan perorangan.

Hingga saat ini, terdapat 16 kasus karhutla perorangan yang ditangani kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan empat kasus lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk perorangan ada delapan tersangka sudah ditetapkan,” tambah Kapolda.


Kobaran api yang muncul di Blok Bantengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Senin, 3 Agustus 2026. Foto: ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS

(Whisnu M)