Bank Sampah Cempaka RW 09, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melakukan pilah sampah dari rumah untuk mengurangi beban di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Selasa (20/10/2026). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selata
Warga Pondok Pinang Jaksel Mulai Pilah Sampah dari Rumah
Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 17:05
Jakarta: Bank Sampah Cempaka RW 09, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai menerima sampah yang dipilah dari rumah. Hal ini untuk mengurangi beban di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Langkah ini menjadi bentuk dukungan aktif warga dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Bantargebang, Bekasi," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pondok Pinang Hani Purwanti di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.
Meski antusiasme warga terbilang tinggi, Hani menyebut pengurus bank sampah masih terkendala keterbatasan lahan atau gudang penampungan sementara. Oleh karena itu, pihaknya terus berkolaborasi dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan, sehingga sampah tidak menumpuk.
.png)
Ilustrasi pilah sampah. Foto: dok. MI.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama Siti Halimatus, menjelaskan proses pengangkutan sampah hasil penimbangan di Bank Sampah Cempaka rutin dilakukan sebulan sekali, setiap Rabu, pekan kedua. Sekali pengangkutan, estimasi sampah anorganik yang terkumpul berkisar antara satu hingga 1,5 ton.
"Kita mengerahkan dua unit truk tiper kecil untuk mengangkut seluruh sampah terpilah tersebut," ujar Siti.
Siti menegaskan selain menekan volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang, aktivitas bank sampah itu berdampak positif pada aspek keamanan dan kebersihan lingkungan permukiman. Kemudian, meminimalisasi masuknya pemulung atau orang tidak dikenal ke dalam kompleks permukiman warga.
Transformasi ini diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.