Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi

Foto: Konpers Penanganan Karhutla di Gedung Kemenko Polkam, Rabu, 14 Oktober 2026. Metro TV/Nattasya

Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi

Nattasya Amani Vrazeti • 14 October 2026 12:37

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan 233 orang tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Data tersebut diperoleh per tanggal Selasa, 13 Oktober 2026.

“Jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanggulanan Karhutla di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. 

Penetapan ratusan tersangka perorangan tersebut berasal dari 273 laporan polisi (LP) yang ditangani oleh 12 Polda jajaran. Polri memerinci jumlah laporan polisi, luasan lahan terbakar, serta jumlah tersangka perorangan di masing-masing wilayah

Berikut rincian di masing-masing Polda:
  • Polda Riau: 61 LP, luas lahan 3.395,78 Ha, 65 tersangka
  • Polda Sumsel: 38 LP, luas lahan 121,505 Ha, 48 tersangka.
  • Polda Kalteng: 34 LP, luas lahan 200,52 Ha, 39 tersangka.
  • Polda Kaltim: 30 LP, luas lahan 192,29 Ha, 31 tersangka.
  • Polda Jambi: 17 LP, luas lahan 85,75 Ha, 14 tersangka.
  • Polda Kalbar: 68 LP, luas lahan 686,14 Ha, 12 tersangka.
  • Polda Kalsel: 15 LP, luas lahan 62,87 Ha, 8 tersangka.
  • Polda Kaltara: 3 LP, luas lahan 26 Ha, 3 tersangka.
  • Polda Sultra: 3 LP, luas lahan 354,22 Ha, 2 tersangka.
  • Polda Sulsel: 1 LP, luas lahan 2 Ha, 1 tersangka.
  • Polda Aceh: 2 LP, luas lahan 27,82 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Malut: 1 LP, luas lahan 3 Ha, 0 tersangka.

Foto: Rincian Update Penanganan Hukum Karhutla Perorangan dan Korporasi. Metro TV/Nattasya.

Sementara itu, untuk penanganan tindak pidana Karhutla yang melibatkan korporasi, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menangani 98 laporan polisi dengan total luasan lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare. 

“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka,” kata Pipit. 

Rincian penanganan kasus Karhutla korporasi per wilayah sebagai berikut:
  • Polda Kalbar: 33 LP, luas lahan 15.122,79 Ha, 7 tersangka korporasi.
  • Polda Kalteng: 14 LP, luas lahan 2.299,292 Ha, 1 tersangka korporasi.
  • Polda Kalsel: 11 LP, luas lahan 5.062,258 Ha, 1 tersangka korporasi.
  • Polda Sumsel: 17 LP, luas lahan 679,60 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Kaltim: 7 LP, luas lahan 1.377,55 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Riau: 6 LP, luas lahan 268,94 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Lampung: 3 LP, luas lahan 357,60 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Kaltara: 3 LP, luas lahan 216,72 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Jambi: 2 LP, luas lahan 55,00 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Babel: 1 LP, luas lahan 0,19 Ha, 0 tersangka.
Pipit menegaskan proses hukum terhadap seluruh kasus Karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus berjalan secara tegas. Pelau terancam hukuman pidana maksimal 10 hingga 12 tahun penjara. 

“Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, gampang, efektif, itu dihilangkan,” kata Pipit. 

(Siti Yona Hukmana)