Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Metrotvnews.com/Roni Kurniawan)
Farhan Tegur RW hingga Lurah Usai Densus 88 Geledah Kontrakan di Antapani
Roni Kurniawan • 6 October 2026 15:45
Bandung: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui adanya kelengahan aparat kewilayahan terkait keberadaan penghuni rumah kontrakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme di Antapani, Kota Bandung. Ia pun telah menegur ketua RW hingga lurah setempat.
"Saya waktu itu menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru," kata Farhan di Bandung dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Farhan menuturkan, pengelola rumah kontrakan seharusnya proaktif melaporkan setiap penghuni baru kepada aparat kewilayahan. Hal serupa juga berlaku bagi ketua RT, RW, hingga lurah untuk memastikan pendataan warga berjalan.
Baca Juga :
Farhan bahkan telah memberikan teguran keras kepada ketua RW dan lurah karena dinilai tidak cukup aktif menjangkau masyarakat di wilayahnya.
"Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, 'Aduh, da teu ngalapor-lapor, nya RW-na nu hideung (yang bergerak) gitu. Lurahnya juga sama, saya tegur keras," beber Farhan.
Farhan menegaskan, tidak boleh ada lagi alasan kecolongan dalam pendataan warga pendatang. Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi administratif jika kewajiban tersebut kembali diabaikan.
"Untuk lurah, sanksi dapat berupa surat teguran sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Jadi, enggak boleh ada alasan kecolongan lagi itu," tegas Farhan.

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, Jumat, 2 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Myndra Eka Wardhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap 12 tersangka teroris di sejumlah wilayah sejak 2 Oktober 2026. Penindakan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," kata Myndra dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2026.
Densus 88 menyebut para tersangka memiliki peran beragam. Di antaranya konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta perekrutan anggota, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Pasca-penangkapan, Densus 88 melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.