Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Komjen Pol. Rudi Setiawan. Foto: Metro TV.

Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Siti Yona Hukmana • 5 October 2026 12:18

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai. Pemberian hukuman ini buntut ditemukan pelanggaran berupa fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Sebagaimana tadi kami sudah putuskan untuk 17 orang pegawai yang mendapat hukuman disiplin," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Komjen Rudi Setiawan dalam Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Mulanya, Rudi memaparkan bahwa benar ada perbedaan antara yang sebelumnya ditemukan Ombudsman dan kedatangan Menteri Imipas Agus Andrianto dan lainnya. Sebab, barang dalam klaster mewah disebut telah dipindahkan Rabu malam, 23 September 2026 atas arahan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. 

"Kemudian beberapa waktu sebelum kunjungan DPR itu dikembalikan kembali," ujar Rudi. 

Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye.

Dari peristiwa itu, kata dia, ditemukan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pelanggaran beberapa standar operasional prosedur (SOP). Di samping itu, Rudi mengaku menemukan kamera pengawas (CCTV) di lokasi, tetapi tidak berfungsi atau tidak merekam kembali.
 
"Sehingga, kami tidak bisa mendapatkan rekamannya seperti apa," ujar Rudi.

(Siti Yona Hukmana)