Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebayoran Baru Jaksel

Seorang pria, DA yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). ANTARA/HO-Instagram/radiodalamjaksel/Luthfia Miranda Putri.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebayoran Baru Jaksel

Siti Yona Hukmana • 5 October 2026 11:43

Jakarta: Kepolisian menangkap seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun, insiden tindak pidana itu terjadi pada Kamis, 24 September 2026.

"Pelakunya inisial DA yang saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 5 Oktober 2026.

Joko membenarkan peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak tersebut terjadi di wilayah Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, polisi belum membeberkan kronologi maupun identitas korban, karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Joko mengatakan DA saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban anak selama proses hukum berlangsung. Hingga kini, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Ilustrasi- Pelaku tindak pidana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban anak, termasuk foto, nama, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban. Informasi mengenai dugaan pencabulan tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial yang menyebutkan peristiwa itu terjadi di sebuah tempat usaha di kawasan Jalan Gotong Royong.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat.

(Siti Yona Hukmana)