Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Foto: MTVN/Duta Erlangga
Jampidus Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Andalkan UU Tipikor
Anggi Tondi Martaon • 8 October 2026 17:28
Jakarta: Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dibutuhkan payung hukum lain untuk memaksimalkan pencegahan hingga penindakan korupsi.
"Kita selalu melihat pemberantasan korupsi hanya dengan instrumen UU Tipikor, padahal berbagai ketentuan yang bisa mencegah itu juga mustinya harus kita gunakan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam agenda 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kuntadi mencontohkan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim tersebut menggunakan berbagai payung hukum dalam menindak pelanggaran pada kawasan hutan. Kuntadi meyebut kerja Satgas PKH sangat efektif karena pendekatannya tidak selalu menggunakan instrumen korupsi.
Satgas PKH, kata Kuntadi, juga menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan saat menindaklanjuti pelanggaran di kawasan hutan. Begitu juga dengan penindakan pelanggaran di sektor pertambangan dengan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yang bisa kita sentuh dengan UU Korupsi kita masuk dengan UU Korupsi," tegas Kuntadi.
Dengan sinergi tersebut, berbagai aspek pemberantasan korupsi dan pelanggaran bisa dimaksimalkan. Mulai dari penindakan hingga perbaikan tata kelola hutan bisa dilakukan dengan baik.
"Sehingga ada sinergi lembaga kementerian akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki," ujar Kuntadi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Foto: MTVM/Duta Erlangga