Polda Sulut Bongkar Sindikat Love Scamming Eks Pekerja Kamboja

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menangkap empat mantan pekerja scam jaringan Poipet, Kamboja setelah membongkar jaringan penipuan daring love scamming dan investasi bodong. ANTARA/Ho-Polda Sulut

Polda Sulut Bongkar Sindikat Love Scamming Eks Pekerja Kamboja

Whisnu Mardiansyah • 8 October 2026 11:12

Manado: Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar jaringan penipuan daring love scamming dan investasi bodong yang diduga dikendalikan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja. Empat orang tersangka ditangkap dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

"Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni lelaki DW (aktor utama), lelaki BS (admin pengoperasian), perempuan MP (pemeran karakter manipulasi), serta lelaki RL (penarik dana)," kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal, di Manado, seperti dilansir Antara, Rabu, 8 Oktober 2026.

Winardi mengatakan kelompok tersebut mulai menjalankan aksinya di Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Dalam waktu sekitar tiga bulan, sindikat itu disebut berhasil memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar dari penipuan daring dan love scamming.

Salah satu korban mengalami kerugian paling besar, yakni perempuan berinisial JSZ. Korban disebut terjerat hubungan asmara palsu sekaligus investasi bodong hingga kehilangan uang Rp850.180.000.

"Penyelidikan intensif dilakukan oleh Subdit V Siber Polda Sulut usai menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026," katanya.
 


Modus Love Scamming dan Investasi Fiktif

Winardi mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan sistem pembagian tugas yang terstruktur. Para tersangka memiliki fungsi masing-masing dalam mencari korban, membangun kepercayaan, mengarahkan korban ke investasi fiktif, hingga menarik uang hasil penipuan.

Tersangka DW disebut bertugas mencari calon korban menggunakan akun Facebook palsu bernama 'Marvel Supit'. Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan asmara secara daring, DW melakukan panggilan video untuk meyakinkan korban.

Dalam panggilan tersebut, DW mengarahkan kamera ke rekaman video orang lain sembari menyuarakan isi percakapan. Cara tersebut digunakan untuk membuat korban percaya terhadap identitas dan hubungan yang dibangun pelaku.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kemudian mengarahkannya ke bisnis fiktif berupa 'angka bonus' dengan dalih memperoleh keuntungan dari aktivitas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.


Ilustrasi. Foto: Dok istimewa


Komunikasi terkait investasi tersebut dilakukan dengan admin fiktif PT BTC yang dikendalikan tersangka BS. Korban pada tahap awal diminta melakukan deposit dengan nominal Rp35.000 dan Rp370.000.

Kedua deposit tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan secara cepat. Pola tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus membuat korban tertarik menyetorkan uang dalam jumlah lebih besar.

Korban selanjutnya diarahkan mengambil paket tugas dengan nilai deposit Rp95.780.000 dan dimasukkan ke grup WhatsApp '007VIP MEMBER 95780K'.

Di dalam grup tersebut, BS disebut mengoperasikan tiga akun admin palsu. Sementara MP mengendalikan empat akun member palsu yang digunakan untuk mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa.

Konten tersebut digunakan untuk meyakinkan korban sekaligus mendorongnya melakukan transfer uang secara berulang hingga mencapai ratusan juta rupiah.


Uang Korban Ditarik Tunai

Dana yang ditransfer korban disebut masuk sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung. Setelah itu, uang ditarik secara tunai melalui sejumlah agen di wilayah Ratatotok oleh DW dan RL.

Hasil penipuan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli sejumlah barang. Polisi menyebut uang tersebut antara lain dibelanjakan untuk mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga kegiatan pesta.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, serta lima sepeda motor jenis Honda Vario dan CRF 150.

Polisi juga mengamankan komputer dan PC, delapan unit telepon pintar, satu unit iPad 11, serta belasan dokumen yang berisi bukti transaksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan," kata Kombes Pol Winardi menegaskan.

Polda Sulut mengingatkan masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber agar tidak menutup diri dan segera melaporkan kasus yang dialami. Kepolisian juga meminta korban tidak merasa takut atau malu untuk menyampaikan laporan.

Winardi meminta korban maupun keluarga atau kerabat yang mengetahui kejadian serupa tidak menyembunyikan kasus tersebut karena khawatir mendapat penilaian negatif dari lingkungan.

Polda Sulut menyatakan siap menerima laporan masyarakat serta memberikan perlindungan dan menindaklanjuti informasi terkait kejahatan siber.

"Kejahatan siber ini bisa kita putus rantainya jika kita saling merangkul, saling mengingatkan, dan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menjaga orang-orang terkasih di sekitar kita. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital," kata Kombes Pol Winardi Prabowo menegaskan.

(Whisnu M)