Samsat DKI Buka Sabtu, Ada Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan

Gerai Samsat DKI. Foto: dok. MI.

Samsat DKI Buka Sabtu, Ada Layanan Pembebasan Pajak Kendaraan

Gabriella Thesa Widiari • 7 November 2026 08:37

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka layanan Samsat setiap hari Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Kebijakan ini juga dibarengi dengan penghapusan sanksi administratif kendaraan.

Layanan beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling. Hal ini untuk mempermudah warga yang memiliki keterbatasan waktu mengurus administrasi pajak kendaraan.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dilansir dari Antara, Sabtu, 7 November 2026.

Pembebasan sanksi berupa penghapusan bunga keterlambatan pembayaran berlaku sejak 2 November hingga 31 Desember 2026. Fasilitas ini diberikan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lusiana.


Mobil pelayanan Samsat Keliling di Jakarta. Foto: Metro TV/Damar.

Bapenda berharap kemudahan akses ini memperluas kesempatan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka. Kesadaran pembayaran pajak dinilai berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Jakarta.

"Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua," kata Lusiana.

(Gabriella Thesa Widiari)