Ijazah Jadi Polemik, Ini Durasi Lengkap Pendidikan Gibran di Luar Negeri

Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi dalam program Kontroversi edisi Babak Baru Ijazah Gibran. Dok. Metro TV

Ijazah Jadi Polemik, Ini Durasi Lengkap Pendidikan Gibran di Luar Negeri

Muhamad Marup • 30 October 2026 00:20

Jakarta: Polemik Ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan. Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menjelaskan secara lengkap proses pendidikan Gibran sehingga bisa mendapat surat keterangan (suket) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia menerangkan runutan waktu ketika Gibran menyelesaikan studi di luar negeri. Pertama, Gibran mendapatkan sertifikat O-Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, setelah menjalani studi dua tahun.

"Kemudian lanjut lagi, dia (Gibran) menjalankan pendidikan di UTS Insert Australia, pathway ya, itu berapa? satu tahun delapan bulan," ujar Rully, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 29 Oktober 2026.

Rully menerangkan, sistem pendidikan SMA di Indonesia dengan waktu tiga tahun berbeda dengan di luar negeri. Untuk itu, keterangan dalam suket menggunakan proses pendidikan di UTS Insert.

"Jadi dengan durasi 3 tahun, yang paling mendekati pendidikan setara dengan Grade 12 adalah UTS Insert," jelasnya.


Ijazah Gibran dari MDIS. Dok. Metro TV


Setelah dari UTS Insert, lanjut Rully, Gibran kemudian menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS), kembali dengan menggunakan skema pathway dan mendapat sertifikat A-Level setara SMA.

"Seluruh pendidikan ini harus kita jelaskan di pengadilan. Satu rangkaian. Jangan dipotong-potong gitu loh," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai, suket dari Kemendikdasmen terkait pendidikan Gibran sudah sesuai. Menurutnya, tiga komponen penilaian dari Kemendikdasmen terkait penyetaraan yaitu masa studi tiga tahun, transkrip nilai, dan kurikulum sudah terpenuhi.

"Ketiga komponen itu, mereka mempunyai parameter Kemendikdasmen ini. Akhirnya dihitung oleh mereka, oh ini sudah mencukupi," ucapnya.

(Muhamad Marup)