4 Napi di Balikpapan Tipu Warga Sumedang Jabar Modus VCS

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast dan Kasubdit Siber AKBP Martua Ambarita

4 Napi di Balikpapan Tipu Warga Sumedang Jabar Modus VCS

P Aditya Prakasa • 4 September 2024 13:01

Bandung: Sebanyak 4 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2B Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai penyedia jasa Video Call Seksual (VCS). Korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah ditipu hingga merugi uang puluhan juta rupiah akibat para pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, 4 tersangka tersebut berinisial MML, S, BA, dan MFAN. Mereka membuat akun media sosial Telegram dan kemudian menawarkan jasa VCS kepada para calon korban.

"Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual, dan open BO. Dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor. Sehingga akhirnya pelapor mengalami kerugian secara material," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 4 September 2024.

Jules mengatakan, pada awalnya korban ditawari jasa tersebut oleh akun Telegram bernama Ratna dari Borison Manajemen. Kemudian, korban mengirimkan uang Rp50 ribu sebagai tanda jadi untuk melakukan VCS ke rekening pelaku.

"Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban sendiri sebesar Rp38.340.154," kata dia.
 

Baca juga: Bunga Zainal Serahkan Bukti Dugaan Penipuan Investasi Rp6,2 Miliar ke Polisi

Merasa tertipu, kemudian korban melaporkan peristiwa dan para pelaku kepada polisi. Kasus tersebut pun ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

"Korban juga meminta kembali uangnya karena merasa sudah tidak terjadi apa-apa. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang," kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambarita, di tempat yang sama.

Dia mengatakan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dengan modus tersebut. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kita masih terus melakukan pendalaman. Kita juga berterima kasih kepada Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan bantuannya dan tim kami dapat mengungkap perkara ini," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)