Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2024 11:42
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Hal ini diputuskan setelah DPR menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara.
"Kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Surpres revisi UU tentang Kementerian Negara telah diterima DPR pada 2 Juli 2024.
Baca Juga:
Masa Kerja Hampir Usai, DPR Diminta Tak Bahas RUU Bermasalah |