Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di Baleg

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di Baleg

Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2024 11:42

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Hal ini diputuskan setelah DPR menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara.

"Kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas revisi UU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Surpres revisi UU tentang Kementerian Negara telah diterima DPR pada 2 Juli 2024.
 

Baca Juga: 

Masa Kerja Hampir Usai, DPR Diminta Tak Bahas RUU Bermasalah


DPR telah memutuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 27 Mei 2024. Pada rapat itu juga memutuskan Baleg sebagai alat kelengkapan dewan untuk membahas Revisi UU tentang Kementerian Negara.

"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024 yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujar Dasco.

DPR juga menyetujui Revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dibahas di Baleg. Surpres terkait revisi beleid itu juga diterima DPR pada 2 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)