Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Devi Harahap • 14 December 2024 21:21
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan kandidat yang kalah oleh kotak kosong di Pilkada 2024 boleh maju kembali. Paling penting, ada partai yang mengusungnya.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan. Saya melihat ada potensi juga akan muncul calon-calon baru sebagaimana aturan," ujar Afifuddin di Gedung KPU, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menegaskan setiap kandidat yang ingin maju dalam pilkada untuk mematuhi tahapan pencalonan terbaru yang telah dikeluarkan KPU. Tahapannya tak bisa dipangkas atau digeser.
"Pendaftaran, tahapan-tahapan pencalonan, dan pemeriksaan berkas itu adalah tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi, sesuai dengan aturan yang ada, tidak bisa dipotong,” ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK |