Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Devi Harahap • 13 December 2024 23:25
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Jadwal persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24 hingga 31 Desember 2024 atau 9 hingga 14 Januari 2025.
"Kenapa ada kata 'atau', kalau sengketanya banyak maka dibuka gelombang kedua," tutur Iffa saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: MK Masih Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2024 |