13 December 2024 20:23
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 280 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat siang, 13 Desember 2024. MK masih membuka pendaftaran gugatan hingga 18 Desember 2024 mendatang.
Sebanyak 146 permohonan diterima MK secara langsung. Sedangkan 134 permohonan lain diterima MK secara online dari para calon kepala daerah yang menolak hasil Pilkada Serentak 2024.
MK juga membuka ruang konsultasi langsung di Gedung MK Jakarta Pusat. Konsultasi itu dilakukan untuk membantu para calon kepala daerah atau perwakilannya dalam memenuhi berkas-berkas syarat pengajuan gugatan sengketa.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar Januari 2025 |