MK Masih Buka Pendaftaran Gugatan Pilkada 2024

13 December 2024 20:23

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 280 permohonan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat siang, 13 Desember 2024. MK masih membuka pendaftaran gugatan hingga 18 Desember 2024 mendatang.

Sebanyak 146 permohonan diterima MK secara langsung. Sedangkan 134 permohonan lain diterima MK secara online dari para calon kepala daerah yang menolak hasil Pilkada Serentak 2024. 

MK juga membuka ruang konsultasi langsung di Gedung MK Jakarta Pusat. Konsultasi itu dilakukan untuk membantu para calon kepala daerah atau perwakilannya dalam memenuhi berkas-berkas syarat pengajuan gugatan sengketa.
 

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar Januari 2025

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya masih akan menerima pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 meski permohonannya diterima melebihi tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilkada. Ketentuan itu berdasar asas peradilan, di mana MK tidak diperbolehkan untuk menolak perkara.

"Prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara, nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim, apakah permohonan syarat formil atau tidak," kata Suhartoyo.

MK menjadwalkan seluruh permohonan yang masuk dan telah memenuhi syarat akan mulai disidangkan pada awal Januari 2025. Sidang pemeriksaan perkara dilakukan dengan metode panel. Setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)