10 December 2024 13:18
Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi sebelum mendaftarkan gugatan Pilkada 2024. Konsultasi yang dilakukan berkaitan dengan batas waktu pendaftaran gugatan dan bukti-bukti pelanggaran Pilkada 2024.
Tim Hukum RIDO diwakili Faizal Hafied menyatakan kedatangannya ke MK untuk berkonsultasi berkaitan dengan bukti foto, video, dan bukti-bukti lain yang sedang disiapkan. Pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.
"Kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Jadi jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu jam 23.59," ujar Faizal.
"Selanjutnya kami juga berkonsultasi berkaitan dengan dengan bukti-bukti, bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan," sambungnya.
Baca juga: MK Jelaskan Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 |