Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Desember 2024. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 11 December 2024 17:50
Makassar: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.657.527. Jumlah itu naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan bahwa penetapan upah minimum tersebut dilakukan setelah melakukan rapat dengan berbagai sektor.
"Hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS (upah minimum sektoral) Sulsel untuk tahun 2025. Keputusan ini kami ambil melalui satu proses rapat baik di LKS tripartit maupun di dewan pengupahan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia mengatakan, dalam rapat penentuan upah minimum provinsi tersebut berjalan dengan baik. Tidak ada perdebatan yang alot dalam penentuan upah tersebut selama rapat berlangsung.
"Alhamdulillah, ini di luar ada ekspektasi saya. Saya pikir ini akan alot dan sangat luar biasa," jelasnya.
Tidak hanya upah minimum provinsi (UMP) yang naikbtapi juga upah minimum sektoral (UMS) dalam penetapan UMS pemerintah membagi menjadi tiga yakni pertambangan, energi listrik, dan industri makanan.
Hal tersebut berdassrkan Permenaker 16 tahun 2024, UMS pertambangan lebih tinggi 3 persen dari UMP 2025.
"Pengolahan industri makanan naik 1 persen, kemudian listrik ada 2,5 persen. Alhamdulillah kita tetapkan dan mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan dan kemudian pekerja bisa tenang dalam bekerja," ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan penetapan UMP 2025 bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di Sulawesi selatan. Hal tersebut juga menjadi cita-cita Pj Gubernur Sulsel.
"Terpenting adalah dapat mendorong perekonomian kita. Sehingga step by step dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita insya Allah bisa tercapai dengan baik," ucapnya.
Ia menegaskan pengusaha dan perusahaan wajib mengikuti putusan besaran UMP Sulsel tahun 2025. Ia mengungkap penerapan UMP tahun 2025 sudah diatur dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"Itu wajib dan kami diperintahkan oleh Presiden dan Menteri Tenaga Kerja untuk turun ke bawah mengawasi di setiap perusahaan apabila tidak mengikuti itu," tegasnya.
Jayadi menambahkan setelah penetapan, pihak akan menyosialisasikan UMP Sulsel tahun 2025. Ia menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP Sulsel tahun 2025.
Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulsel, Andi Darwis, mengatakan setuju dengan besaran UMP Sulawesi Selatan 2025 tersebut.
"Itu usulan buruh kami iyakan semuanya. Kenapa,karena usulan buruh itu tadi juga mengkaji masalah ekonomi dan mengkaji masalah kesehatan dunia usahanya. Untuk itu kita langsung terima," tuturnya.
Darwis mengaku tegak lurus dengan aturan pemerintah terkait UMP tahun 2025. Ia berharap dengan kenaikan UMP tahun 2025 bisa mensejahterakan dan meningkatkan daya beli buruh.
"Kalau buruh bagus, kekuatan ekonomi bagus. Insyaallah, Sulsel aman," katanya.
Darwis memastikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak akan memunculkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia beralasan, pemerintah akan turun tangan jika terjadi gejolak.
"Tidak ada (PHK massal), bagi kita no problem. Kenapa, karena jika ada gejolak, pemerintah akan turun tangan. Pasti presiden memikirkan itu, karena jika ada gejolak, tim ekonomi akan turun tangan," sebutnya.