Dokumen hingga Barang Elektronik Diambil Penyidik KPK dari Gedung BI

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Fachri)

Dokumen hingga Barang Elektronik Diambil Penyidik KPK dari Gedung BI

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 19:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan rasuah terkait penyaluran CSR di sana.

“Hasil geledah yang disita, barang bukti elektronik dan dokumen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang diambil penyidik kemarin. Perkara itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pun enggan membeberkan total pasti ruangan di Gedung BI yang disambangi penyidik. Penggeledahan yang dilakukan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Baca juga: KPK Ambil Sejumlah Barang dari Kantor BI

“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ucap Rudi.

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.

“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Namun, anggota Komisi XI DPR diyakini terseret.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)