Wapres Mar'ruf. Foto: dokumentasi Wapres
Fetry Wuryasti • 17 July 2024 13:54
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin bakal mengemban tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sementara waktu. Sebab, Kepala Negara tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab (UEA).
Ketentuan Ma'ruf menjalankan tugas Jokowi untuk sementara waktu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Tugas tersebut diemban hingga RI 1 kembali ke Tanah Air.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi kutipan Keppres tersebut, dikutip Rabu, 17 Juli 2024.
Setelah Presiden berada di Tanah Air, penugasan berakhir. Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Baca juga:
Menyikapi Israel, Jokowi Ingatkan Nahdliyin Pembukaan UUD 1945 |