Jokowi Menandatangani Keppres Pemberhentian Tak Hormat Hasyim Asy'ari

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Medcom.id/Kautsar

Jokowi Menandatangani Keppres Pemberhentian Tak Hormat Hasyim Asy'ari

Fetry Wuryasti • 10 July 2024 12:42

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penandatanganan Keppres disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat. "Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tertulis pesan dari Ari, Rabu, 10 Juli 2024.
 

Baca: Ketua Lembaga Terjerat Asusila!

Penerbitan Keppres menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Karena, terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)