Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Medcom.id/Kautsar
Fetry Wuryasti • 10 July 2024 12:42
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penandatanganan Keppres disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat. "Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tertulis pesan dari Ari, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca: Ketua Lembaga Terjerat Asusila! |