Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Insan Suardi • 21 December 2024 22:11
Jakarta: Pembatasan lalu lintas kendaraan sumbu tiga atau truk selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mulai berlaku. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
"Ya, sesuai dengan SKB untuk arus kendaraan angkutan sumbu 3 ke atas yang ada pelarangan itu sudah-sudah terjadwal dari mulai tadi malam ya, dari mulai hari ini," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso saat dikutip dari Metro TV, Sabtu, 21 Desember 2024.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan pihaknya sudah menyosialisasikan pembatasan tersebut. Diharapkan, pihak terkait mematuhi pembatasan lalu lintas truk tersebut selama mudik dan balik Nataru 2024/2025.
Dia menyampaikan lalu lintas truk selama Nataru bakal dialihkan ke luar jalan tol. Sehingga, tidak tidak menambah kepadatan lalu lintas.
Baca juga:
Korlantas Polri Antisipasi Kepadatan Mudik Natal pada 23-24 Desember |