Truk bantuan PBB yang ditahan Israel. Foto: CNN
Fajar Nugraha • 18 December 2024 11:08
New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan pada Selasa 17 Desember 2024 bahwa Israel secara besar-besaran menghambat upaya bantuan ke wilayah Gaza Utara yang terkepung sepanjang Desember. Ini terutama untuk menjangkau daerah-daerah seperti Beit Lahiya, Beit Hanoun, dan bagian Jabalya.
Dari 40 upaya misi kemanusiaan yang dilakukan, 38 ditolak, dan dua lainnya terhambat, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga sipil yang membutuhkan bantuan mendesak.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers.
Dujarric menjelaskan bahwa pada hari yang sama, tiga misi kemanusiaan yang direncanakan untuk membawa makanan dan air ke wilayah Gaza Utara kembali ditolak oleh otoritas Israel.
"Sejak awal Desember, PBB telah mencoba mencapai wilayah-wilayah terkepung ini sebanyak 40 kali. Dari jumlah tersebut, 38 upaya ditolak, dan dua lainnya terhambat," ungkapnya, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Rabu 18 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Dujarric menekankan pentingnya melindungi warga sipil di Gaza Utara dan mendesak Israel untuk memenuhi kebutuhan mendasar mereka.
"Ini berarti memungkinkan PBB dan mitra kemanusiaan untuk bekerja, termasuk mengirimkan makanan, air, layanan kesehatan, dan bantuan penting lainnya yang telah berulang kali dihalangi," tambahnya.
Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan perang yang telah menyebabkan lebih dari 45.000 korban jiwa, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak Palestina, menurut laporan otoritas di Gaza. Krisis ini semakin diperburuk oleh blokade yang membatasi akses ke bantuan kemanusiaan.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakannya di wilayah tersebut. (Muhammad Reyhansyah)