Ganja Senilai Rp21 Triliun Disita di Bandara Irlandia

Ilustrasi: Medcom.id

Ganja Senilai Rp21 Triliun Disita di Bandara Irlandia

Fajar Nugraha • 24 December 2024 08:52

Dublin: Setidaknya dua wanita telah ditangkap setelah ganja senilai hampir 1,3 juta Euro atau sekitar Rp21 Triliun disita di Bandara Shannon, Irlandia.

Ganja tersebut ditemukan tersembunyi dalam paket yang disegel vakum di dalam bagasi milik dua wanita yang baru saja turun dari penerbangan asal Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari Belfast Telegraph, Selasa, 24 Desember 2024, pihak Bea Cukai menyatakan bahwa 64 kilogram ganja herbal tersebut ditemukan “berkat hasil pemantauan risiko.”

Puluhan kantung hitam yang disegel vakum diambil dari koper kedua wanita tersebut.

Wanita yang ditangkap berusia 20-an dan 40-an tahun, dan saat ini ditahan di bawah undang-undang perdagangan narkoba di sebuah kantor polisi di wilayah selatan negara tersebut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Bea Cukai yang menargetkan kelompok kejahatan terorganisir serta upaya penyelundupan, penjualan, dan distribusi narkoba ilegal.

Seorang juru bicara mengatakan, "Jika ada bisnis atau anggota masyarakat yang memiliki informasi mengenai penyelundupan, mereka dapat menghubungi Bea Cukai secara rahasia di 1800 295 295."

Sementara penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung. (Siti Khumaira Susetyo)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)