Siti Yona Hukmana • 19 December 2024 19:13
Jakarta: Polda Metro Jaya mengantongi laporan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa khusus. Pihak pelapor, merupakan pengusaha asal Surabaya, Agam Tirto Buwono The, yang merasa dirugikan oleh surat kuasa itu.
Laporan Agam ini terregistrasi dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 18 Desember 2024. Pihak yang dilaporkan, yakni notaris berinisial A, kemudian Office Manajer PT GR berinisial BY, dan pihak kedua pembeli saham berinisial HKI.
Dalam laporannya, Agam menyebut terlapor A diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013. Di dalam surat kuasa khusus tersebut, terlapor diduga menggunakan keterangan palsu yang membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak pada 2016.
Kuasa hukum Agam Tirto Buwono The, M Mahfuz Abdullah, menyebut kliennya merugi akibat dugaan pemalsuan tanda tangan ini.
“Klien kami, Bapak Agam Tirto Buwono tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada/ atas nama BY, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut," kata Mahfuz dalam keterangan yang dilansir, Kamis, 19 Desember 2024.
Pihaknuya kemudian menelusuri terkait hal ini, dan menemukan fakta bahwa surat tersebut bertanggal 8 Juli 2013. Namun, surat itu dibubuhi materai tempel yang baru diterbitkan Dirjen Pajak pada 8 September 2016.
"Jadi sangat jelas pemalsuannya,” kata M Mahfuz Abdullah,
Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 266 tentang pemidanaan pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, Pasal 372 tentang penggelapan.
Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).