Jajaran pakar hukum asal Spanyol yang tergabung dalam Jurists for Palestine. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 18 December 2024 22:00
Madrid: Sekelompok ahli hukum di Spanyol pada hari Selasa kemarin meminta pemerintah untuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel yang terus memerangi kelompok Hamas di Jalur Gaza.
Jurists for Palestine, sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang terdiri dari para hakim, jaksa, dan pengacara Spanyol, telah mengajukan petisi dengan lebih dari 1.200 tanda tangan kepada parlemen yang menyerukan sanksi, termasuk embargo senjata.
Berbicara di luar parlemen, Pilar Barrado, seorang hakim dan juru bicara LSM, mengatakan genosida Israel di Gaza dan pelanggaran hukum internasional telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi.
“Hak asasi manusia bersifat universal. Tidak boleh ada dunia yang dihuni oleh tuan dan budak yang dibiarkan dibantai,” kata Barrado dikutp dari Anadolu Agency, Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mencatat bahwa menurut Pasal 93 Konstitusi Spanyol, pemerintah dan parlemen bertanggung jawab untuk menjamin kepatuhan terhadap perjanjian internasional dan resolusinya.
"Kami menuntut agar pemerintah dan semua kelompok parlemen mematuhi resolusi ini. Sangat penting untuk mengadopsi langkah-langkah seperti surat perintah penangkapan (Pengadilan Kriminal Internasional) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant," katanya.
"Kami (juga) menuntut parlemen Spanyol untuk meloloskan resolusi yang mengimplementasikan resolusi PBB, memberikan jaminan bagi pengungsi Palestina, memutuskan hubungan diplomatik, komersial, dan militer dengan Israel, dan menjamin pengawasan PBB untuk memulihkan kondisi kehidupan di Gaza."
Perwakilan aliansi Sumar, mitra junior pemerintahan koalisi kiri minoritas di Spanyol, serta partai Podemos dan Kiri Republik Catalonia (ERC) juga mendukung inisiatif tersebut.
Secara terpisah, surat kabar El Diario melaporkan bahwa Spanyol mengizinkan kapal AS yang membawa senjata ke Israel untuk berhenti di pelabuhan Rota.
Namun laporan tersebut dibantah oleh juru bicara pemerintah Pilar Alegria.
Israel terus melancarkan perang genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza. (Siti Khumaira Susetyo)
Baca juga: Pelapor Khusus HAM PBB Usulkan Embargo Senjata ke Israel