Siti Yona Hukmana • 27 October 2024 16:37
Jakarta: Sidang perkara anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan dokumen, mendekati vonis hakim. Dalam prosesnya, terdakwa Kusumayati, menolak tuntutan melalui pleidoi.
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati dalam persidangan yang dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
Hal tersebut dibeberkan Kusumayati saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 23 Oktober 2024. Terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dengan syarat apa bila permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi selama tiga bulan, maka terdakwa langsung dipenjara.
Sederet polemik terkait pengakuan Kusumayati dibeberkan kuasa hukum korban sekaligus anak Kusumayati, Stephanie, Zaenal Abidin. Pertama, terkait pengakuan Kusumayati yang mengaku tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan.
Zaenal menyebut Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu soal pokok aduan, yang menjadi dasar tuntutan. Yakni, terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya.
"Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu, soal tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, ia bersikukuh menyuruh karyawannya yang bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie," kata Zaenal.
Baca Juga:
MAKI: Perlu Kodifikasi Hukum dalam Memberantas Mafia |