Artis Sandra Dewi. MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2024 16:23
Jakarta: Persidangan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis terus bergulir. Saksi sekaligus Istri Harvey, Sandra Dewi, membeberkan soal transfer Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan terkait dugaan adanya utang dari pihak tertentu kepada Sandra Dewi. Namun, Sandra menegaskan bahwa hutang tersebut hanya dari Suparta melalui Anggraini.
"Selain Anggreni, apakah ada pihak lain yang berhutang kepada saudari," tanya JPU kepada Sandra, dalam sidang yang dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
"Teman-teman," jawab Sandra.
"Ada enggak PT Quantum berhutang ke saudari," tanya JPU.
"Tidak," tegas Sandra.
JPU mempertanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer Rp3,15 miliar. Sandra menjawab transfer itu pelunasan cicilan rumah yang dilakukan suaminya pada 2019.
"Apakah saudari pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000," tanya JPU.
"Itu untuk pelunasan rumah," jawab Sandra.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut, Sandra menegaskan transfer itu cicilan terakhir dari suaminya untuk rumah mereka. Sehingga, bukan dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
JPU memperlihatkan bukti transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi yang tercatat pada 21 Juni 2018. Transaksi terpecah menjadi tiga bagian, dengan nilai serupa, yaitu Rp3,15 miliar.
"Yang pertama Rp1.050.000.000 terus yang berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp1.100.000.000 Ini dari rekening quantum. Nanti kami tunjukkan tolong biar dilihat," jelas JPU.
Sandra mengakui bahwa uang tersebut memang masuk ke rekeningnya. Namun, ia menekankan bahwa uang tersebut adalah untuk pelunasan cicilan rumah.
"Di kami untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018, ada transfer dari PT Quantum ke rekening saudari sebesar Rp3.150.000.000, yang terbagi menjadi tiga transaksi. Apakah ini benar," tanya JPU.
"Betul. Untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.
Hakim kemudian menegaskan bahwa transaksi ini sudah dijelaskan dalam persidangan sebelumnya dan meminta JPU untuk melanjutkan ke bukti lain.
"Ini sudah dijelaskan pada sidang sebelumnya. Silahkan melanjutkan dengan bukti yang lain," kata Hakim.
Sidang pun berlanjut dengan fokus pada pengaitan antara transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa dan saksi. Namun, Sandra Dewi terus menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari dugaan korupsi, melainkan pembayaran cicilan rumahnya.