Artis Sandra Sewi. Foto: MI/Susanto.
Vania Liu • 18 October 2024 17:50
Jakarta: Istri dari salah satu terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, disebut bakal dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam kasus ini. Ia bakal dijerat Pasal 5 UU TPPU.
“Ya, nanti kalau ketahuan terlibat dan membantu suaminya, bisa saja dia terjerat dalam Pasal 5 UU TPPU,” ucap Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024.
UU TPPU Pasal 5 menyatakan bagi setiap orang yang menerima atau mendapatkan bayaran dari hasil TPPU, bakal dipenjara lima tahun. Serta, denda paling banyak Rp1 miliar.
“Jika dia tahu uang yang digunakan adalah dari TPPU, ia akan dijerat pasal tersebut,” ucap Yudi.
Baca juga:
Di Persidangan, Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Kekayaan |