Jika Terbukti Terlibat TPPU PT Timah, Sandra Dewi Bakal Dikenakan Pasal Ini

Artis Sandra Sewi. Foto: MI/Susanto.

Jika Terbukti Terlibat TPPU PT Timah, Sandra Dewi Bakal Dikenakan Pasal Ini

Vania Liu • 18 October 2024 17:50

Jakarta: Istri dari salah satu terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, disebut bakal dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam kasus ini. Ia bakal dijerat Pasal 5 UU TPPU.

“Ya, nanti kalau ketahuan terlibat dan membantu suaminya, bisa saja dia terjerat dalam Pasal 5 UU TPPU,” ucap Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024.

UU TPPU Pasal 5 menyatakan bagi setiap orang yang menerima atau mendapatkan bayaran dari hasil TPPU, bakal dipenjara lima tahun. Serta, denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jika dia tahu uang yang digunakan adalah dari TPPU, ia akan dijerat pasal tersebut,” ucap Yudi.
 

Baca juga: 

Di Persidangan, Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Kekayaan



Sandra Dewi dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Sandra menyebut selama pernikahan tidak pernah meminta Harvey Moeis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sebab, dari awal mereka sudah memutuskan untuk pisah harta sebelum menikah.

Sandra Dewi akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut. Sidang akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat (Tipikor). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)