Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Cs saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Salda Andala/Lampost.co
Medcom • 23 October 2023 21:21
Bandar Lampung: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Cs menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023.
Dalam sidang terungkap bahwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang diloloskan untuk menyeberang Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, Banten.
Kegiatan terlarang tersebut ia lakukan selama 3 bulan, yakni sejak Mei hingga Juni 2023. Jaksa Antonius Indra Simamora dalam pembacaan dakwaannya menyebut uang yang sudah diterima AKP Andri sebesar Rp1,22 miliar ditambah uang Rp120 juta rupiah.
"Diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening BCA atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio dan Sopiah,"katanya.
Ata perbuatan terdakwa Andri Gustami Bin Tasman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun rincian sabu-sabu yang sudah diloloskan melalui delapan tahap yakni: