AKP Andri Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Cs saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Salda Andala/Lampost.co

AKP Andri Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Medcom • 23 October 2023 21:21

Bandar Lampung: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Cs menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam sidang terungkap bahwa AKP  Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang diloloskan untuk menyeberang Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, Banten. 

Kegiatan terlarang tersebut ia lakukan selama 3 bulan, yakni sejak Mei hingga Juni 2023. Jaksa Antonius Indra Simamora dalam pembacaan dakwaannya menyebut uang yang sudah diterima AKP Andri sebesar Rp1,22 miliar ditambah uang Rp120 juta rupiah. 

"Diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening BCA atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio dan Sopiah,"katanya. 

Ata perbuatan terdakwa Andri Gustami Bin Tasman  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun rincian sabu-sabu yang sudah diloloskan melalui delapan tahap yakni:

  1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty,Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
  2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis Sabu seberat 20 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty,Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
  3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty,Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
  4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort,Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
  5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort,Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
  6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotka jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express
  7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express
  8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)