Pakar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 17 April 2024 15:17
Jakarta: Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak beropini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan anggota KPU RI Idham Holik soal boleh tidaknya MK menangani pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam praktiknya, Titi mengatakan, MK tidak hanya berkutat pada angka dan hasil pemilu yang ditetapkan KPU. MK, sambungnya, juga menyelesaikan pelanggaran yang besifat TSM karena dinilai berdampak signifikan pada hasil pemilihan yang inkonstitusional.
"Penyebabnya adalah bisa karena pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan perserta pemilu atau akibat penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan berintergritas dalam menyelenggarakan pemilihan," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 17 April 2024.
Bahkan bila dipandang perlu, Titi mengatakan MK juga dapat memandang tidak bekerja secara efektifnya insitusi formal pengawasan dan penegakan hukum yang ada sesuai dengan tujuan keadilan pemilu. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk membuktikan diri apabila sudah bekerja dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tidak perlu menafsir atau beropini apakah MK boleh menangani pelanggaran TSM atau tidak. Faktanya, ada juga pekerjaan KPU yang dikoreksi MK ketika MK menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ataupun pilkada," kata Titi.
Bagi Titi, meski sudah ada skema penegakan hukum di luar perselisihan hasil pemilu, selalu ada kemungkinan bahwa skema tersebut tidak bekerja sesuai tugas dan fungsi. Dengan demikian, MK harus turun tangan ikut andil dalam mengoreksinya.
Baca juga:
Sengketa Hasil Pemilu 2024 Tak Halangi KPU Siapkan Pilkada 2024 |