Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Tri Subarkah • 23 April 2024 23:36

Jakarta: Pencalonan bakal pasangan kepala daerah akan digelar dalam waktu dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. KPU bakal berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait aturan tersebut.

"Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan anggota DPR, DPD, DPRD wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
 

Baca Juga: 

KPU Masih Gunakan Sirekap di Pilkada 2024


Pengunduran diri caleg terpilih yang bakal dimajukan sebagai kepala daerah dilakukan setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan itu baru dilakukan KPU setelah sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

Adapun MK baru memulai proses sidang PHPU Legislatif 2024 pada 29 April 2024. Sementara itu, putusannya bakal dibacakan 10 Juni 2024, setelah itu KPU menetapkan caleg terpilih pemenang Pileg 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)