Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 23 April 2024 23:36
Jakarta: Pencalonan bakal pasangan kepala daerah akan digelar dalam waktu dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. KPU bakal berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait aturan tersebut.
"Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan anggota DPR, DPD, DPRD wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga:
KPU Masih Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 |