Perusahaan Kakak Hary Tanoesoedibjo Terima Jatah Bansos yang Dikorupsi

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Perusahaan Kakak Hary Tanoesoedibjo Terima Jatah Bansos yang Dikorupsi

Candra Yuri Nuralam • 15 December 2023 07:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, pada Kamis, 14 Desember 2023. Perusahaan kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu ternyata menerima jatah pendistribusian bantuan sosial (bansos) yang menjadi ladang rasuah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kerja sama perusahaan Rudy dengan PT BGR. Jatah bansos yang didapat, yakni beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
 

Baca Juga: Johanis Tanak: Zero Corruption Tak Harus Tunggu 2045

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)