Pemerintah Rogoh Rp139,4 Triliun Demi Ciptakan Swasembada Pangan

Konferensi pers rakor bidang pangan yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Pemerintah Rogoh Rp139,4 Triliun Demi Ciptakan Swasembada Pangan

Naufal Zuhdi • 30 October 2024 13:21

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut anggaran ketahanan pangan 2025 untuk menuju swasembada pangan mencapai Rp139,4 triliun dan disebar di beberapa kementerian/lembaga terkait.

"Ini perlu disatukan satu tim kerja sama yang kuat tujuan swasembada. Misalnya anggaran, ternyata anggaran cukup besar di ketahanan pangan itu, tahun 2025 itu ada 139,4 triliun totalnya, tapi tersebar," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia pun menguraikan, anggaran tersebut akan disebar di beberapa kementerian/lembaga yang berkaitan dengan swasembada pangan seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum, Holding BUMN Pangan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
 

Baca juga: Menko Pangan Gelar Rakor Kejar Target Swasembada Pangan 2028


(Ilustrasi. Foto: MI/Amiruddin Abdullah Ruebee)
 

Anggaran dibagi ke dana desa


Selain disebar di beberapa kementerian/lembaga, anggaran ketahanan pangan untuk tahun depan juga dibagi ke dana desa sebesar Rp16 triliun lebih. Ia meminta agar anggaran ketahanan pangan yang disebar melalui dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.

"Nah ini kita akan koordinasikan, nanti output-nya apa, apa yang akan dikerjakan, harus betul-betul bisa terorientasi, terarah, sehingga target yang kita ingin capai, swasembada pangan itu betul-betul bisa kita realisasikan. Ada juga yang melalui daerah, ada Rp19 triliun lebih nih, selain dana desa ada hampir 20 triliun lebih," jelas dia.

"Nah jadi bagaimana nanti kita menyatukan langkah, program, irama, visi, misi, sehingga pun jelas, pemerintah daerah dan dana desa, yang bantuan transfer ke daerah, kementerian lembaga terkait, kemudian juga instansi terkait termasuk riset dan lain-lain," tambah Zulhas menjelaskan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)