Komnas HAM. MI
Indriyani Astuti • 3 July 2024 11:55
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada risiko pelanggaran terhadap sejumlah aspek hak asasi manusia terkait
peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi sejak 20 Juni 2024. Jebolnya PDN berdampak terhadap 282 layanan kementerian/lembaga serta berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek.
"Seperti pelanggaran kerahasiaan atau pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, pelanggaran integritas adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja dan pelanggaran akses atau adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah, serta perusakan data.
"UU Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya'," ujar dia.
Baca juga: Imbas Peretasan PDN, Kominfo dan BSSN Diminta Diaudit |