Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Medcom • 8 July 2024 13:04
?Bandung: Polda Jawa Barat akan segera merealisasikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penyidik juga akan menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Baca: Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan |