Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast
Media Indonesia • 8 July 2024 21:31
Bandung: Permohonan melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Kesimpulannya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan? Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Nurhadi Handayani, menjelaskan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Polda Jabar, katanya, hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
"Nanti 'kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ucap Nurhadi, Senin, 8 Juli 2024.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast terkait dengan putusan itu, mengatakan, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.
Baca juga: Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali usai Pembebasan Pegi Setiawan |