Pegi Setiawan Bakal Laksanakan Nazar Bangun Musala

Pegi Setiawan saat dipeluk oleh salah satu keluarganya ketika tiba di Cirebon. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Pegi Setiawan Bakal Laksanakan Nazar Bangun Musala

Medcom • 9 July 2024 23:00

Cirebon: Pegi Setiawan, kuli bangunan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dinyatakan bebas dari status tersangka, kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dan dianggap sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yabg dicari oleh pihak kepolisian, sejak delapan tahun yang lalu.

Namun status tersangka Pegi akhirnya dibatalkan, setelah majlis hakim Pengadian Negeri Bandung, mengabulkan praperadilan, yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
 

Baca: Pegi Setiawan: Saya Sangat Bahagia
 
Sebelum bebas, Pegi sempat mengutarakan nazarnya ingin membangun musala atau masjid jika nanti dirinya benar-benar bebas dari hukuman.

Hal ini juga kembali disampaikan oleh Pegi, ketika dirinya tiba di kediamannya, di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Cirebon.

Menurut Pegi, jika nanti dirinya memiliki rezeki yang lebih, akan berusaha untuk merealisasikan nazarnya itu.

"Kalau nanti ada rezeki lebih, saya akan bangun (musala)," kata Pegi di rumahnya.

Pegi menuturkan belum memastikan dimana musala itu akan dibangun. Ia menyebut, jika nanti bisa membangun musala, dirinya bisa membangunhya di desanya atau di tempat lainnya.

"Bisa dibangun disini (desanya) atau tempat lainnya," ungkap Pegi.

Sementara ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengaku terharu dengan sambutan warga yang cukup banyak, untuk menyambut kedatangan Pegi.

Kartini juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga, yang sudah memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan, hingga akhirnya terbebas dari hukuman.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, atas dukungannya kepada anak saya," kata Kartini.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)