Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) usai memecat 66 pegawainya. Pimpinan Lembaga Antirasuah kini masih membahas tindak lanjut kebijakan itu.
"Lagi didiskusikan (untuk diaktifkan kembali), iya, lagi didiskusikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
KPK meyakini tidak ada kendala dalam penahanan meski dua rutan dinonaktifkan saat ini. Penjara sementara yang dipakai saat ini pun belum kelebihan orang.
Namun, KPK sudah mempunyai skema titip tahanan jika rutan yang aktif tidak cukup. Kebijakan itu biasa dilakukan antarpenegak hukum.
"Ya, kalau tidak mencukupi di sini atau tidak mencukupi di tempat yang lain, kita tempatkan," ujar Johanis.
Baca juga: KPK Mulai Pikirkan Teknis Penahanan Eltinus Omaleng |