Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 26 April 2024 13:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi ulang petugas ad hoc dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan itu memungkinkan petugas yang terbukti bermasalah pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu tidak lagi dipekerjakan untuk Pilkada 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, evaluasi yang dilakukan pihaknya terkait petugas ad hoc berlandaskan pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Jika petugas ad hoc yang bekerja untuk Pemilu 2024 lalu mendapat sanksi lewat putusan Bawaslu, KPU tidak akan merekrutnya lagi.
"Sekiranya memang kemarin mendapatkan putusan dari Bawaslu dan itu sudah mengarah kepada tindak pidana maka sudah pasti yang demikian itu akan tidak direkrut kembali untuk menjadi penyelenggara pemilihan (kepala daerah) serentak ini," jelas Idham saat dikonfirmasi, Jumat, 26 April 2024.
Baca juga: KPU Sebut Pembahasan Regulasi Pilkada 2024 ke DPR Urgent |