KPU Pastikan Tak Gunakan Petugas Ad Hoc Bermasalah pada Pilkada 2024

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Pastikan Tak Gunakan Petugas Ad Hoc Bermasalah pada Pilkada 2024

Tri Subarkah • 26 April 2024 13:15

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi ulang petugas ad hoc dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan itu memungkinkan petugas yang terbukti bermasalah pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu tidak lagi dipekerjakan untuk Pilkada 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, evaluasi yang dilakukan pihaknya terkait petugas ad hoc berlandaskan pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Jika petugas ad hoc yang bekerja untuk Pemilu 2024 lalu mendapat sanksi lewat putusan Bawaslu, KPU tidak akan merekrutnya lagi.

"Sekiranya memang kemarin mendapatkan putusan dari Bawaslu dan itu sudah mengarah kepada tindak pidana maka sudah pasti yang demikian itu akan tidak direkrut kembali untuk menjadi penyelenggara pemilihan (kepala daerah) serentak ini," jelas Idham saat dikonfirmasi, Jumat, 26 April 2024.
 

Baca juga: KPU Sebut Pembahasan Regulasi Pilkada 2024 ke DPR Urgent


Selain berdasarkan putusan Bawaslu, Idham juga mengatakan pihaknya tak akan merekrut petugas ad hoc Pemilu 2024 yang terbukti melanggar etik lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tentunya kalau DKPP menyatakan bahwa badan ad hoc itu terkena sanksi pemberhentian, ya, tidak mungkin kami rekrut kembali," ungkapnya.

Perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024 sudah dilakukan oleh KPU. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476/2024, penerimaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah dimulai sejak Selasa, 23 April sampai Senin, 29 April. Sementara penerimaan pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dimulai pada 2-8 Mei mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)