Eks Kadis PUPR Papua Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Eks Kadis PUPR Papua Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 08:28

Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara. Pembacaan putusan itu dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024.

Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi utk membayar uang pengganti maka dijatuhu pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.
 

Baca juga: 

SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Hukuman itu dinilai pantas untuk Gerius. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan.

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak,” ujar Rianto.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun ke Gerius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)