Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 08:28
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara. Pembacaan putusan itu dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024.
Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi utk membayar uang pengganti maka dijatuhu pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.
Baca juga:
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba |