Ilustrasi
Muhammad Syawaluddin • 24 September 2024 18:38
Makassar Satreskrim Polres Maros, Sulawesi Selatan, menangkap 2 remaja lantaran melakukan pemerkosaan terhadap korban berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan, pemerkosaan tersebut berawal saat korban dijemput oleh tantenya di Kabupaten Gowa lalu berangkat ke Kabupaten Maros.
"Korban dijemput oleh tante dan pacarnya di depan kampus UIN Alauddin menuju Dusun Pucak Desa, Tompobulu, menggunakan sepeda motor," papar dia, Selasa, 24 September 2024.
Setelah tiba di rumah pacar tantenya, 2 orang teman pacar tantenya tersebut mengajak korban jalan-jalan berkeliling kampung. Di perjalanan, 2 pria masing-masing berinisial ES, 19 dan SP, 14, justru membawa korban ke hutan di sekitar kampung dan langsung melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sita Cangkul dan Celana |