Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 13:13
Jakarta: Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang membubarkan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun dari hasil pendalaman, ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 29 September 2024.
Wira mengatakan sejatinya ada lima orang ditangkap pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga orang lainnya masih dilakukan pendalaman.
"Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," ujar Wira.
Wira tak membeberkan identitas kedua tersangka. Namun, dia menyebut tersangka yang melakukan pengerusakan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Sedangkan, untuk yang (pelaku) penganiayaan kita jerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP," bebernya.
Baca: Polisi Sebut Pembubaran Diskusi Kemang Libatkan 30 Orang |