2 Tersangka Pembubaran Diskusi Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra/Medcom.id/Siti

2 Tersangka Pembubaran Diskusi Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 13:13

Jakarta: Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang membubarkan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun dari hasil pendalaman, ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 29 September 2024.

Wira mengatakan sejatinya ada lima orang ditangkap pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga orang lainnya masih dilakukan pendalaman.

"Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," ujar Wira.

Wira tak membeberkan identitas kedua tersangka. Namun, dia menyebut tersangka yang melakukan pengerusakan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Sedangkan, untuk yang (pelaku) penganiayaan kita jerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP," bebernya.
 

Baca: Polisi Sebut Pembubaran Diskusi Kemang Libatkan 30 Orang

Pasal 351 KUHP itu mengatur tentang Penganiayaan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Sekitar 30 orang melakukan pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang itu masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.

Pertama, Budi Santoso yang mengalami luka memar pada bagian pelipis kiri, dan dada sebelah kiri. Kemudian, Maulana yang dipukul di bagian kepala dan dada, dan Alyayed dipukul di bagian kepala belakang hingga mengalami luka memar.

Setelah melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap para penjaga satpam hotel tersebut, para pelaku masuk ke dalam Magzi Ballroom dan berteriak "Bubar, Bubar kalian, nasionalisme, terorisme kalian".

"Kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang digunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara dibanting hingga pecah dan patah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis.

Setelah melakukan pengerusakan, para pelaku melarikan diri. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka dan kerugian materi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)