Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 13 June 2024 16:36
Jakarta: Bareskrim Polri menyita berkas terkait perkara pemalsuan dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020. Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan saksi.
"Benar penyidik sudah memeriksa saksi dari OJK pusat pada Senin, 10 Juni 2024 di Bareskrim," kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.
Vanda mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai peraturan Bank Indonesia. Dalam aturan, OJK berkewajiban menerima dokumen risalah laporan dari RUPSLB dalam hal ini Bank Sumsel.
"OJK sesuai dengan peraturan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan non keuangan dari Bank BSB dalam hal pelaksanaan RUPSLB," ujar Vanda.
Dalam pemeriksaan itu, kata Vanda, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Maka itu, penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.
"Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlyingnya yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Baca: Polri Tangkap Buron Perdagangan Mahasiswa ke Jerman |