Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel, Bareskrim Sita Berkas

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel, Bareskrim Sita Berkas

Siti Yona Hukmana • 13 June 2024 16:36

Jakarta: Bareskrim Polri menyita berkas terkait perkara pemalsuan dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020. Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan saksi.

"Benar penyidik sudah memeriksa saksi dari OJK pusat pada Senin, 10 Juni 2024 di Bareskrim," kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.

Vanda mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai peraturan Bank Indonesia. Dalam aturan, OJK berkewajiban menerima dokumen risalah laporan dari RUPSLB dalam hal ini Bank Sumsel.

"OJK sesuai dengan peraturan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan non keuangan dari Bank BSB dalam hal pelaksanaan RUPSLB," ujar Vanda.

Dalam pemeriksaan itu, kata Vanda, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Maka itu, penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.

"Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlyingnya yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
 

Baca: Polri Tangkap Buron Perdagangan Mahasiswa ke Jerman

Lebih lanjut, Vanda menjelaskan sejatinya penyidik juga turut memanggil pihak OJK Regional 7 wilayah Sumatra Selatan untuk diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024. Namun, pihak OJK Regional 7 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Pada hari tersebut OJK Regional 7 tidak hadir dan akan dibuat panggilan pemeriksaan kedua," pungkasnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus naik sidik usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)