Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)
Eko Nordiansyah • 16 August 2024 14:06
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyinggung penggunaan undang-undang (UU) untuk kepentingan tertentu seperti alat membajak kekuasaan. Sesuai dengan amanat konstitusi, menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama pemerintah untuk membentuk undang-undang.
Ia mengatakan, DPR RI bersama pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi Undang-Undang agar berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; Undang-Undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu," kata Puan dalam sidang paripurna DPR RAPBN 2025, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Pidato Terakhir Jokowi di Sidang Tahunan, DPR Bakal Beri Apresiasi
|
Oleh karena itu, ia menjelaskan, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan Undang-Undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar. Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
"Yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh Undang-Undang,"ujarnya.
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. Sehingga pembentukan Undang-Undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib.
"Memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, menjaga sumber daya bangsa dan negara, dan lain sebagainya," ungkap dia.