Ilustrasi. Medcom.id
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memusnahkan 5.555 surat suara rusak Pilkada Jatim 2024. Ribuan surat suara rusak itu terdiri dari Pilbup, Pilwali, dan Pilgub Jatim.
"Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT Temprina Gresik dengan mesin penghancur," kata Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Selasa, 26 November 2024.
Riniciannya sebanyak 2.705 surat suara Pilgub Jatim, 2.850 surat suara Pilbup/Pilwali. Sehingga total ada 5.555 surat suara rusak di Pilkada Jatim.
Dia menjelaskan pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan Polda Jatim. Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk.
"Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," jelasnya.
Rozaq memastikan distribusi surat suara maupun logistik lainmya masih berlangsung. Setelah dikeluarkan dari gudang kabupaten/kota, maka distribusi menuju ke kecamatan.
"Pada H-1 pemungutan suara atau coblosan ini mulai disalurkan ke desa/kelurahan untuk selanjutnya ke TPS," ujarnya.